PERS WILAYAH 3T adalah wadah yang menaungi jurnalis dan media dari daerah Terluar, Terdepan, dan Tertinggal di seluruh Indonesia. Organisasi ini dibentuk untuk memperkuat jaringan media lokal, meningkatkan profesionalisme jurnalis, dan memperjuangkan pemerataan informasi dari wilayah 3T ke tingkat nasional, hingga internasional

Keanggotaan terbuka bagi:

  • Wartawan aktif dari wilayah 3T (baik media cetak, online, radio, maupun televisi).
  • Media siber lokal yang telah beroperasi minimal 1 bulan.
  • Kontributor atau jurnalis lepas yang memiliki karya jurnalistik terverifikasi.

Anggota mendapatkan berbagai manfaat, antara lain:

  • Identitas resmi dan kartu anggota terverifikasi.
  • Akses jaringan nasional antar jurnalis dan media 3T.
  • Prioritas mengikuti pelatihan jurnalistik
  • Prioritas mengikuti pelatihan digitalisasi jurnalis
  • Prioritas mengikuti Sertifikasi UKW (Uji Kompetensi Wartawan)
  • Pendampingan hukum dan etika jurnalistik.
  • Identitas resmi (kartu anggota & surat tugas).
  • Fasilitas pembuatan portal media online dengan biaya terjangkau khusus anggota.
  • Dukungan publikasi berita di jaringan media PERS 3T.

Program ini merupakan layanan khusus bagi anggota PERS WILAYAH 3T yang ingin memiliki website media sendiri (domain + desain portal berita profesional) dengan biaya pembuatan jauh lebih murah dibanding harga pasar.
Kami membantu dari nol — mulai dari desain, pengaturan sistem redaksi, hingga pelatihan pengelolaan website media berbasis kode etik jurnalistik dan Pedoman Media Siber Dewan Pers.

  • Pendaftaran bisa dilakukan secara online DI SINI
  • Setelah disetujui, anggota akan menerima kartu ID digital resmi.
  • Selanjutnya membuat akun DI SINI
  • Selanjunya menunggu verifikasi yang akan dikirim oleh Admin sekretarian ke kontak WhatsApp Anda
  • Ya, terdapat biaya administrasi dan pembuatan kartu anggota, serta opsi tambahan jika ingin memanfaatkan fasilitas pembuatan portal media murah.
  • Biaya disesuaikan dengan wilayah dan diinformasikan pada saat pendaftaran.
  • Masa KTA berlaku selama 1 tahun
  • Masa aktif media fasiitas Pers 3T adalah 1 tahun dan berlaku perpanjangan setiap tahun

Tidak wajib, tetapi disarankan. Anggota aktif yang sering mengikuti pelatihan, UKW, atau liputan bersama akan memperoleh prioritas dalam program bantuan dan publikasi media.

Boleh. Media di luar wilayah 3T yang memiliki komitmen memberitakan isu daerah 3T dapat menjadi Anggota Mitra dan turut berpartisipasi dalam jaringan pemberitaan bersama.

Ya, ada tiga kategori keanggotaan:

  • Anggota Individu (Jurnalis)
  • Anggota Media (Lembaga Pers Lokal)
  • Anggota Mitra (Kolaborator Nasional/Internasional)

Ya. Anggota baru akan mengikuti Orientasi Jurnalistik 3T, yaitu pelatihan dasar mengenai kode etik, pedoman media siber, dan sistem peliputan yang sesuai dengan standar Dewan Pers.

Anggota otomatis tergabung dalam grup komunikasi resmi (WhatsApp) untuk menerima jadwal pelatihan, kegiatan UKW, dan informasi liputan daerah.